TULUNGAGUNG, DESA – NUSANTARA: Transparansi anggaran di tingkat desa kembali mendapat sorotan setelah Pemerintah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, memajang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui baliho berukuran besar di depan kantor desa. Langkah ini menampilkan secara terbuka penggunaan Dana Desa (DD) senilai Rp373.456.000 kepada masyarakat.
Baliho tersebut memuat detail alokasi anggaran yang dapat dibaca langsung oleh warga. Strategi ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, tanpa harus melalui kanal digital atau prosedur administrasi tambahan.
Fenomena tersebut memperlihatkan kecenderungan baru di tingkat akar rumput, di mana pemerintah desa tampil lebih terbuka dalam menginformasikan penggunaan anggaran. Informasi yang dipasang di ruang publik memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan secara langsung terhadap belanja desa.
Keterbukaan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, termasuk terkait penggunaan anggaran.
Praktisi Hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. “Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala sehingga merugikan orang lain, terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp5 juta,” tegas Fayakun.
Ia menambahkan, meskipun bersifat delik aduan, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut hak atas informasi apabila terdapat upaya penutupan data anggaran.
Dengan memajang rincian APBDes secara terbuka, Pemerintah Desa Kendalbulur dinilai memperkuat budaya akuntabilitas dan partisipasi publik. Transparansi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi praktik baik dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan responsif.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara