JATENG, DESA – NUSANTARA: Keberadaan bangunan warung sate kambing dan ayam yang berdiri tepat di depan Kantor Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan dinyatakan berdiri di atas tanah negara, sebagaimana penegasan dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Warung sate diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun di lokasi strategis, tepatnya di Jalan Raya Pati–Tayu KM 18, Kecamatan Margoyoso. Aktivitas usaha yang berlangsung secara terbuka di ruang publik ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dalam jangka waktu lama oleh pihak-pihak yang diduga melakukan pengawasan.
Sorotan semakin tajam karena bangunan tersebut berada di kawasan vital pemerintahan kecamatan, yang seharusnya steril dari aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengendalian dan penertiban pemanfaatan aset negara di wilayah tersebut.
Dari hasil konfirmasi, pihak pemerintah desa setempat melalui perangkat desa mengakui telah mengetahui keberadaan warung sate tersebut. Pengakuan ini justru menuai kritik, mengingat desa merupakan entitas pemerintahan terdepan yang memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan ruang serta aset negara di wilayah administratifnya.
Sementara itu, klarifikasi resmi dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026. Pihak dinas secara tegas menegaskan status lahan yang digunakan oleh warung sate tersebut.
“Tanah tersebut merupakan tanah negara,” tegas staf PU Bina Marga.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa bangunan warung sate tersebut berdiri tanpa landasan hukum yang sah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah penertiban maupun sanksi yang akan diberikan terhadap pihak pengelola bangunan, meskipun lokasi usaha telah lama menempati lahan negara dan berada di kawasan strategis pemerintahan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara