BLORA. DESA – NUSANTARA: Kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran dan menurunnya kemampuan fiskal. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Blora masih mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk mengatasi kekosongan formasi tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat, terdapat 369 formasi perangkat desa yang belum terisi. Kondisi ini sebagian besar disebabkan aparatur desa yang memasuki masa purnatugas serta meninggal dunia. Kekosongan itu meliputi berbagai unsur pemerintahan desa, mulai dari sekretaris desa hingga kepala dusun.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, mengatakan pemerintah daerah masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pengisian jabatan perangkat desa.
“Pemerintah daerah masih mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan anggaran dan kebijakan penghasilan tetap perangkat desa, sehingga untuk saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait proses pengisian dan penjaringan perangkat desa,” ujarnya di Blora, Kamis.
Menurut Wahyu, meskipun jumlah kekosongan cukup besar, proses pengisian belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan langsung dengan kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan untuk menambah beban belanja, khususnya penghasilan tetap perangkat desa.
Selain keterbatasan anggaran daerah, kemampuan fiskal Kabupaten Blora juga tercatat mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut semakin menantang dengan berkurangnya alokasi dana desa pada tahun anggaran 2026.
“Dengan berkurangnya alokasi dana desa, pemerintah desa dituntut untuk lebih selektif dan efisien dalam mengelola anggaran yang tersedia agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Pada tahun 2026, alokasi dana desa Kabupaten Blora tercatat sekitar Rp105 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp130 miliar. Penurunan ini berdampak langsung pada ruang gerak desa, termasuk dalam mendukung pembiayaan operasional pemerintahan desa.
Wahyu merinci, kekosongan jabatan tersebut terdiri atas 10 posisi kepala desa, 17 sekretaris desa, 125 kepala seksi, 103 kepala urusan, dan 124 kepala dusun. “Jika tidak termasuk kepala desa, jumlah kekosongan perangkat desa mencapai 369 posisi,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan sumber daya dan anggaran, pemerintah daerah tetap mendorong agar pelayanan pemerintahan desa berjalan optimal. Pemerintah desa diminta melakukan penyesuaian serta pengelolaan sumber daya yang ada secara efektif demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara