Insinerator Mini di Cikahuripan Segera Dihentikan, Desa Tunggu Solusi Baru

BANDUNG, RAYA DESA – NUSANTARA: Penggunaan insinerator mini di Desa Cikahuripan yang selama ini menjadi salah satu upaya penanganan krisis sampah di kawasan Bandung Raya akan dihentikan seiring arahan Menteri Lingkungan Hidup per Januari 2026. Kebijakan tersebut mendorong peralihan menuju teknologi pengelolaan sampah yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Menanggapi rencana penghentian tersebut, Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kehadiran solusi pengganti agar penanganan sampah di tingkat desa tidak mengalami hambatan.

“Awalnya terbantu, tapi kita akan ikuti kebijakan baru tersebut,” kata Oman saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2026.

Oman menjelaskan, insinerator mini yang saat ini beroperasi merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Perangkat tersebut merupakan bagian dari total 84 unit insinerator mini yang disiapkan untuk wilayah Bandung Raya sebagai respons cepat atas persoalan sampah.

Menurutnya, keberadaan mesin tersebut sempat memberikan manfaat nyata bagi desa dalam mengolah sampah. Namun, seiring adanya arahan pemerintah untuk beralih ke teknologi yang lebih aman bagi lingkungan, pemerintah desa menyatakan siap menyesuaikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan sampah ke depan.

“Memang saya sebagai penerima manfaat merasa terbantu, tapi karena sekarang ada perubahan, kami akan mengikuti dan menyerahkan kembali kepada pemerintah untuk mencari solusi lain,” ucapnya.

Hingga saat ini, Oman mengungkapkan pihak desa belum menerima surat resmi terkait penghentian operasional insinerator mini. Oleh karena itu, kegiatan pengolahan sampah dengan mesin tersebut masih tetap berjalan sembari menunggu keputusan tertulis dari pemerintah.

“Kalau belum ada surat resmi, sampai hari ini kita masih melaksanakan operasinya. Tapi begitu ada perintah resmi, kita akan langsung menghentikannya,” jelasnya.

Pemerintah desa berharap penghentian insinerator mini nantinya diikuti dengan kebijakan alternatif yang komprehensif agar pengelolaan sampah tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Camat Pantai Labu Dorong Peningkatan Pelayanan Desa

PDF đź“„PANTAI, LABU DESA – NUISANTARA: Camat Pantai Labu Ahmad Turmuji, S.STP, menegaskan pentingnya peningkatan …

Sepuluh Desa di Mojokerto Siap Gelar Pilkades PAW 2026

PDF đź“„MOJOKERTO, DESA – NUSANTARA: Sebanyak 10 desa di Kabupaten Mojokerto bersiap menggelar pemilihan kepala …

Desa Muktijaya Tetapkan Panitia Pengisian BPD

PDF đź“„BEKASI, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi memulai tahapan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *