SIGI, DESA – NUSANTARA: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi memastikan telah meminta Inspektorat setempat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota. Langkah itu diambil menyusul adanya laporan pendamping desa dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke Desa Sigimpu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Terkait dengan permasalahan kades Sigimpu, kami sudah dua kali turun ke desa tersebut karena memang ada pelaporan dari pendamping desa yang juga menjadi dasar kami untuk dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sigi,” kata Selvianti saat ditemui awak media di Bora, “Jumat, 16 Januari 2026”.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan warga, terdapat hak perangkat desa yang belum dipenuhi. “Ia mengemukakan berdasarkan laporan masyarakat bahwa honor perangkat desa selama dua bulan belum dibayarkan.”
Selain itu, Selvianti mengungkapkan adanya dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai perencanaan. “Salah satunya ada proyek pekerjaan fisik fiktif yang belum selesai dikerjakan padahal papan pekerjaan dan anggarannya sudah ada,” ucapnya.
Menurutnya, pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama untuk Desa Sigimpu telah mencapai Rp416 juta. “Dari total itu yang sudah disalurkan sebesar Rp142 juta atau 30,77 persen serta ada honor kades Posyandu, perangkat desa yang belum dibayarkan mencapai Rp39 juta,” sebutnya.
Selvianti juga memaparkan sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaporkan bermasalah. “Menurut dia, laporan lainnya masyarakat Sigimpu terdapat proyek pembangunan drainase senilai Rp37 juta dan pembangunan Talud sebanyak Rp83 juta.”
Tak hanya proyek fisik, pengadaan barang pun disebut belum direalisasikan. “Jadi ada proyek pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah masing-masing item sebesar Rp9 juta yang belum direalisasikan,” kata dia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Masyarakat Desa Sigimpu tercatat sudah dua kali melakukan penyegelan kantor desa, masing-masing pada 2021 dan 2025, akibat honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Sigimpu, Marliyanti.
Pemeriksaan oleh Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengelolaan anggaran desa sekaligus memastikan hak-hak aparatur dan pelayanan publik di Desa Sigimpu terpenuhi sesuai ketentuan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara