BULELENG, DESA – NUSANTARA: Ketidakpastian status kepengurusan Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan. Prajuru dan krama desa adat setempat menggelar paruman adat sebagai forum pengambilan sikap kolektif menyikapi belum adanya tindak lanjut dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali atas audiensi yang dilakukan sejak Desember 2025.
Paruman adat tersebut tidak sekadar menjadi agenda laporan pertanggungjawaban prajuru, melainkan juga momentum untuk merumuskan langkah strategis dalam memperjuangkan pengakuan resmi kepengurusan desa adat yang telah ditetapkan melalui Paruman Agung. Hingga kini, struktur prajuru Desa Adat Banyuasri masih belum mendapatkan pengukuhan resmi dari MDA Provinsi Bali.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, menilai tidak adanya kejelasan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen lembaga adat provinsi dalam menindaklanjuti proses administrasi desa adat. Terlebih, saat audiensi pada 10 Desember 2025, MDA Provinsi Bali disebut menjanjikan kepastian pada 4 Januari 2026, termasuk soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Desa Adat Banyuasri dalam perkara sanksi adat kesepekang terhadap 11 warga.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, belum ada surat resmi maupun pengukuhan kelian desa adat yang diterbitkan, meskipun permohonan telah diajukan sebelum tanggal tersebut.
“Kami meminta pertanggung jawaban provinsi atas pengukuhan kelian adat banyuasri hingga tanggal 4 januari 2026 hari ini, namun sama skali belum ada tanggapan,” paparnya.
Mangku Widiasa menegaskan, ketidakpastian hukum dan administratif ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan Desa Adat Banyuasri. Selama empat tahun terakhir, desa adat disebut tidak memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Bali, sehingga berimbas pada terhambatnya akses bantuan pemerintah.
Salah satu dampak signifikan adalah tidak dapat dicairkannya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp300 juta per tahun. Meski demikian, desa adat tetap bertahan dengan mengoptimalkan sumber daya internal.
Berbagai program sosial dan keagamaan tetap dijalankan, mulai dari pembangunan desa adat, pelaksanaan upacara yadnya, pembagian sembako gratis bagi krama adat, hingga pemberian beasiswa kepada empat siswa kurang mampu masing-masing sebesar Rp1,2 juta per tahun. Seluruh pembiayaan program tersebut bersumber dari dana Desa Adat Banyuasri yang dikelola melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Hasil paruman menetapkan bahwa prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri masih akan menunggu sikap resmi MDA Provinsi Bali hingga Februari 2026. Apabila tidak ada kejelasan, desa adat membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme adat dan hukum yang berlaku.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara