LOMBOK, TIMUR DESA – NUSANTARA: Inspektorat Kabupaten Lombok Timur tengah melakukan audit khusus terhadap 10 desa sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari laporan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pengaduan langsung masyarakat.
Proses audit tersebut ditangani oleh Inspektorat melalui pembagian tugas internal, salah satunya oleh Irban IV. Dari keseluruhan desa yang diaudit, sebagian besar pemeriksaan dilaporkan telah berjalan, sementara dua desa masih dalam tahap penyelesaian.
Irban IV Inspektorat Lombok Timur, Aluh Rohbanian, menjelaskan bahwa sejumlah kasus yang ditangani merupakan limpahan dari APH. “Dari 10 desa ini, sebagian merupakan limpahan dari APH. Salah satunya Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya,” jelas Aluh.
Selain itu, terdapat pula desa yang diperiksa berdasarkan laporan murni dari masyarakat. Dua desa yang masih dalam proses audit khusus, salah satunya Desa Puncak Jeringo di Kecamatan Pringgabaya, termasuk dalam kategori pengaduan warga.
“Dua desa tersebut merupakan pengaduan masyarakat, bukan limpahan, terkait pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Audit khusus ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Inspektorat Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pemeriksaan guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara