JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Masih banyak masyarakat prasejahtera yang mempertanyakan alasan mengapa bantuan sosial (bansos) tahun 2025 tidak mereka terima, sementara tetangga dengan kondisi ekonomi serupa justru mendapatkan bantuan. Permasalahan utama dari kondisi tersebut terletak pada nama penerima yang belum tercantum dalam database pusat bansos pemerintah.
Saat ini, pemerintah menggunakanĀ satu data rujukan nasionalĀ untuk menentukan kelayakan penerima bantuan, salah satunya melalui sistemĀ DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)Ā yang dapat diakses melalui lamanĀ dtsen.web.bps.go.idĀ maupun aplikasiĀ Cek Bansos. Data ini digunakan untuk menentukanĀ desil ekonomi masyarakat, yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
ApabilaĀ Nomor Induk Kependudukan (NIK)Ā seseorang tidak terdaftar dalam sistem tersebut, maka bantuan sosial tidak dapat dicairkan, meskipun kondisi ekonomi yang bersangkutan tergolong sulit. Hal ini kerap menjadi sumber kebingungan dan keluhan di tengah masyarakat.
Sebagai solusi, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata disarankan untukĀ melakukan pengecekan mandiriĀ melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah. Selain itu, warga dapatĀ mengajukan usulan atau pembaruan dataĀ melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat agar dapat diverifikasi dan diusulkan ke database pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar penyaluran bansos tepat sasaran. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi tercatat dengan benar sangat diperlukan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara