BEKASI, DESA – NUSANTARA: Sejumlah pegawai di berbagai kantor desa di Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengadukan nasib mereka. Para perangkat desa mengaku khawatir pekerjaannya terancam setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2026 mendatang.
Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (15/12/2025) dan diikuti oleh perwakilan perangkat desa dari sejumlah wilayah. Mereka menyampaikan keresahan terkait potensi pemberhentian pascapilkades, menyusul praktik pergantian perangkat desa yang kerap terjadi ketika kepala desa terpilih membawa tim pendukung maupun kerabatnya untuk mengisi jabatan di kantor desa.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan perangkat desa sering menjadi korban dalam dinamika politik pascapemilihan. Padahal, menurutnya, tugas utama perangkat desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan terlibat dalam kontestasi politik.
“Dalam setiap pilkades hampir pasti ada perangkat desa yang diganti atau diberhentikan. Padahal kami hanya menjalankan tugas pelayanan. Kami sering berada di posisi terjepit di tengah kepentingan politik,” ujar Lukman usai beraudiensi dengan Asisten Daerah (Asda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Lukman juga menyampaikan kekecewaan karena audiensi yang semula dijadwalkan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, pada akhirnya hanya dihadiri perwakilan Asda dan DPMD. Ia menilai hal tersebut mencerminkan belum adanya perhatian serius terhadap kegelisahan perangkat desa.
Lebih lanjut, FPPD Kabupaten Bekasi menyoroti lambannya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi terbaru tersebut, status perangkat desa dinilai lebih terlindungi karena perubahan kepegawaian harus mendapatkan persetujuan bupati. Sementara pada aturan sebelumnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa cukup melalui camat.
Para perangkat desa berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut agar tercipta kepastian hukum, stabilitas pemerintahan desa, serta keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara