BLORA, DESA – NUSANTARA: Jalannya pemerintahan dan pembangunan desa diperkirakan akan menghadapi tantangan serius pada tahun 2026. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Blora menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pemotongan alokasi dana desa untuk membayar pinjaman sebesar Rp3 miliar yang digunakan dalam pembiayaan program koperasi desa dan kelurahan Merah Putih bentukan pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, pemotongan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta per tahun selama enam tahun berturut-turut, sehingga berpotensi mengurangi secara drastis anggaran pembangunan yang dapat dikelola desa.
Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Blora, Keman, mengungkapkan bahwa informasi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat melakukan pengawasan pembangunan gerai koperasi di desanya, Jumat (12/12/2025).Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menempatkan dana di perbankan milik negara yang selanjutnya diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) guna membiayai pembangunan gerai koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Setiap desa atau kelurahan mendapatkan alokasi pembiayaan sebesar Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam tahun, sehingga kewajiban pembayaran mencapai Rp500 juta per tahun.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara