Baharuddin Demmu: Kejelasan Jalan Rapak Indah Ada di Tangan Pemkot

ADVERTORIAL – Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan Jalan Rapak Indah di Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai bukan sekadar urusan teknis infrastruktur, melainkan menyangkut kepastian hukum aset daerah dan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan pengelolaan jalan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu respons resmi dari Wali Kota Samarinda. Jawaban tersebut dinilai krusial untuk menentukan arah penyelesaian persoalan, baik melalui jalur dialog maupun mekanisme hukum.

Hal itu disampaikan Baharuddin usai mengikuti rapat pembahasan bersama sejumlah pihak di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025) sore yang lalu. Rapat tersebut secara khusus membahas status aset Jalan Rapak Indah yang selama ini diperdebatkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kesimpulannya bahwa itu pertama, asetnya pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalannya terbaru, SK Jalan 2025 itu menjadi aset pemerintah Kota Samarinda,” ujar Baharuddin Demmu kepada awak media.

Menurut Baharuddin, penegasan status aset tersebut merujuk pada Surat Keputusan terbaru yang masih mencatat Jalan Rapak Indah sebagai jalan kota. Namun, di sisi lain, warga setempat merasa belum memperoleh kepastian hukum karena belum adanya tanggapan resmi dari pemerintah kota atas aspirasi yang mereka sampaikan.

“Yang kedua, rakyat kan berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan dan sampai hari ini belum ada suratnya, meminta kepastian terhadap persoalan-persoalan Jalan Rapak Indah,” jelasnya.

Baharuddin menyebut, DPRD Kaltim kini berada pada posisi menunggu sikap resmi Wali Kota Samarinda atas surat yang dikirimkan warga melalui kuasa hukum mereka. Sikap tersebut akan menentukan langkah lanjutan yang bisa diambil.

“Menunggu surat Pak Wali Kota, ada surat yang dikirim oleh pengacaranya rakyat ke Pak Wali Kota, jadi itu yang kita tunggu, gimana tanggapan Pak Wali Kota apakah nanti lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat juga muncul wacana kemungkinan pengalihan pengelolaan jalan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, opsi tersebut baru bisa dijalankan jika ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Karena mereka SK terbaru SK jalan itu masih jalan Kota Samarinda,” tambahnya.

“Jadi memang provinsi itu berkembang juga di rapat bahwa memang kalau misalnya nanti diserahkan ke provinsi, nanti provinsi berupaya mencarikan jalan keluar,” ujarnya.

DPRD Kaltim, kata Baharuddin, berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah agar penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin04

Check Also

Wagub Kaltim Tanggapi Wacana Pilkada Melalui DPRD

PDF đź“„ADVERTORIAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka di tingkat nasional …

Pelatihan Pemuda Kaltim Fokus Bangun Kapasitas dan Karakter

PDF đź“„ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditegaskan …

Sri Wahyuni Tegaskan BTT Prioritas untuk Darurat Bencana

PDF đź“„ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *