JAYAWIJAYA DESA NUSANTARA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menetapkan alokasi 3 persen dana desa untuk mendukung operasional awal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ketentuan ini diharapkan mampu mempercepat penguatan kelembagaan koperasi sekaligus menjadi penggerak awal roda ekonomi masyarakat di kampung-kampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Kabupaten Jayawijaya, Narson Wetipo, menjelaskan bahwa penganggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan ini memberikan ruang bagi pemerintah kampung untuk memanfaatkan sebagian dana desa sebagai modal dasar operasional Kopdes Merah Putih.
Narson menambahkan, koperasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, hingga pemberdayaan pelaku usaha mikro di tingkat kampung. Dengan adanya dukungan anggaran awal, pengurus koperasi diyakini dapat memulai kegiatan usaha secara bertahap dan terstruktur.
Selain itu, pihak DPMK juga mendorong pemerintah kampung untuk segera melakukan musyawarah desa guna membahas teknis pengalokasian anggaran, pembentukan kepengurusan koperasi, serta penyusunan rencana usaha sesuai dengan potensi lokal di masing-masing wilayah.
Langkah ini sejalan dengan program nasional penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, yang bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pihak luar serta menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi kampung.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara