JAKARTA DESA NUSANTARA Pemerintah pusat dijadwalkan akan menggelar konferensi pers siang ini, Kamis (04/12/2025), pada pukul 13.00 WIB. Konferensi pers tersebut dirancang untuk menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan para Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD dari seluruh Indonesia yang menolak kebijakan PMK 81 Tahun 2025.
Ketentuan dalam PMK tersebut telah membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II untuk kategori non-earmark — yakni dana yang bukan dialokasikan pada pos penggunaan tertentu. Penolakan ini muncul karena banyak desa memandang keputusan tersebut merugikan, terutama bagi desa yang mengandalkan fleksibilitas dana untuk berbagai kebutuhan lokal.
Konferensi pers akan melibatkan tiga kementerian sekaligus — Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri — bersama organisasi-organisasi desa. Kehadiran organisasi desa diharapkan memastikan bahwa aspirasi dari tingkat akar rumput benar-benar tersampaikan.
Para perwakilan dari kementerian dan organisasi desa akan menyampaikan penjelasan resmi, menanggapi keberatan atas kebijakan tersebut, dan — apabila memungkinkan — memaparkan opsi atau solusi untuk Dana Desa Tahap II.
Warga desa serta unsur pemerintahan lokal menunggu dengan tajam hasil dari konferensi pers ini, karena keputusan resmi akan berdampak signifikan terhadap kelanjutan program pembangunan dan kegiatan desa di tahun anggaran berjalan.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara