LUMAJANG DESA NUSANTARA Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, akhirnya menerima kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka melalui penyerahan sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, kepada masyarakat setempat.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyampaikan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting untuk menegakkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat fondasi ekonomi warga desa.
“Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” ujar Yudha, Rabu (03/12/2025).
Ia menegaskan, kepastian hukum atas aset tanah memungkinkan masyarakat mengelola lahan secara lebih optimal, mengakses permodalan dari lembaga keuangan, serta menanamkan investasi jangka panjang demi masa depan keluarga.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa program redistribusi tanah menjadi bagian penting dari agenda nasional reforma agraria yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan.
Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, warga Desa Bades diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian, kehutanan, serta usaha produktif lainnya guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan lokal.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara