Pemilihan Ketua Katar Cileungsi Dinyatakan Sah

BOGOR DESA NUSANTARA Proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi untuk periode 2025–2030 mendapat penegasan sah dari Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Bogor, Andika Aditisna. Ia memastikan bahwa terpilihnya Dimas Anugrah Rachmat telah melalui mekanisme yang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Andika menyampaikan apresiasi kepada panitia OC dan SC yang dinilainya berhasil menyelenggarakan Temu Karya dengan tertib dan mengikuti prosedur yang telah disepakati. Ia menekankan bahwa seluruh proses telah berjalan transparan serta melibatkan para ketua desa sebagai peserta sidang dengan hak suara penuh.

“Menurut saya, apa yang terjadi dalam proses di Cileungsi sudah sesuai AD/ART. Dan itu sudah disepakati oleh pimpinan sidang dan peserta sidang yang adalah para ketua-ketua desa dan selaku peserta sidang termasuk siapa yang berhak memiliki hak suara,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan dalam Temu Karya merupakan hasil kesepakatan peserta yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pemilihan. Menurutnya, dinamika yang muncul pasca pemilihan justru menjadi pertanyaan karena tidak ada keberatan yang diajukan pada saat proses berlangsung.

“Saya menyaksikan saat pemilihan itu, dan bahkan mereka tidak ada yang melakukan protes saat pemilihan itu berlangsung. Tetapi kenapa ketika mereka kalah, baru mempermasalahkan, nah ini yang menurut saya agak heran,” ucapnya.

Andika kembali menegaskan bahwa keputusan sidang pleno sudah jelas mengesahkan Dimas sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi. “Sekali lagi itu sudah sesuai dengan apa yang ada di AD/ART dan itu semua keputusan peserta sidang dan pimpinan sidang pleno dan hasilnya harus diterima dan dihargai oleh semua pihak,” tegasnya.

Dukungan terhadap sahnya hasil pemilihan juga datang dari Ketua DPK Apdesi Kecamatan Cileungsi, Jamhali BJ. Ia menyatakan bahwa Temu Karya berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang sesuai hasil rapat pleno rapat, jadi hasil pemilihan itu tidak cacat dan pmk yang diberikan hak dan diserahkan ke Kecamatan itu sudah sesuai, apa lagi semua pihak menyetujuinya,” ucapnya.

Jamhali menambahkan, keberatan seharusnya disampaikan pada saat proses pemilihan berlangsung. Ia menilai tidak ada cacat prosedural karena seluruh pihak yang hadir menerima jalannya persidangan.

“Sekali lagi menurut saya itu sudah sesuai, tidak ada yang cacat, karena ada panitia, Katar Kabupaten dan yang lainnya. Kalau mau dipersoalkan, seharusnya pada saat di persidangan, karena kalau sudah seperti ini ada yang membuat mosi tidak percaya,” pungkasnya.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

HUT ke-214 KBU Angkat Budaya dan UMKM Lokal

PDF 📄TENGGARONG DESA NUSANTARA Desa Kota Bangun Ulu (KBU), Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, …

Musdes Desa Katong Bahas Gedung Koperasi Merah Putih

PDF 📄GROBOGAN DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di …

SIEJ Sulut Gelar Diskusi Road to GPC 2026

PDF 📄SULAWESI UTARA DESA NUSANTARA The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *