NIAS DESA NUSANTARA Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan digelar di Gedung Gereja BNKP Jemaat Nalawo Resort 5, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII, Megawati Zebua dari Fraksi Partai Golkar, pada Minggu (16/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Jemaat BNKP Nalawo, anggota majelis, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pemuda Desa Gazamanu. Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait Ranperda Kepemudaan Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai penguatan peran generasi muda dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemaparannya, Megawati Zebua menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menekankan pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara konsisten.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan narkoba.
Anggota DPRD Sumut itu juga mengajak organisasi kemasyarakatan serta kalangan muda untuk “memberantas peredaran narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga hingga masyarakat umum,” ujarnya.
Kaur Umum Desa Gazamanu, Noferman Lase, yang mewakili Kepala Desa dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat desa merasa terbantu dengan adanya pemaparan langsung mengenai Ranperda Kepemudaan dan urgensi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia mengajak seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Saya mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya perwakilan masyarakat desa, untuk aktif bertanya, memberikan saran, dan menyampaikan pandangannya secara terbuka,” pungkasnya.
Sesi pemaparan juga diisi oleh Fianusman Laia, S.H., M.H., yang menekankan peran pemuda sebagai agen perubahan. Ia mendorong generasi muda untuk berada di garis terdepan dalam membangun lingkungan yang bebas narkoba melalui kreativitas, semangat positif, serta tindakan nyata.
Selain pembahasan Ranperda Kepemudaan, kegiatan tersebut turut menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Melalui regulasi ini, pemuda didorong untuk mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan di tingkat desa hingga masyarakat luas.
Warga Jemaat BNKP Nalawo, Aroziduhu Lase, dalam penyampaian penutupnya menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat. Ia mengatakan sosialisasi tersebut memberikan dorongan positif bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu narkotika dan masa depan generasi muda.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara