MELEK DESA NUSANTARA Langkah inovatif dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Raya (LBH Pira) dalam memperluas edukasi hukum bagi masyarakat akar rumput. Melalui penyuluhan hukum terbuka yang digelar di Kabupaten Kuningan, lembaga ini mendorong perempuan desa untuk lebih memahami hak-haknya dan berani melawan kekerasan.
Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Sekretaris LBH Pira, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi terobosan baru dalam penyuluhan hukum yang biasanya dilakukan di ruang formal.
“Ini pilot project; kita turun langsung ke ibu-ibu di desa, bukan hanya di gedung atau hotel,” kata Tina.
Menurutnya, pemilihan lokasi terbuka dilakukan untuk mematahkan anggapan bahwa kegiatan penyuluhan hukum harus selalu dilakukan di tempat resmi. Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam menjangkau kelompok perempuan di pedesaan yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Setelah kegiatan perdana di Kuningan, LBH Pira berencana menggelar roadshow penyuluhan serupa ke empat kabupaten/kota lain di Dapil Jabar 13. Program ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat bawah, terutama perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Perwakilan Pimpinan Pusat Pira, Dr. Paramita Sudarto, menjelaskan bahwa LBH Pira lahir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak advokasi hukum bagi perempuan dan anak. Fokus utama lembaga ini adalah memberikan edukasi, perlindungan, dan pendampingan hukum secara komprehensif bagi kelompok rentan.
Inisiatif penyuluhan ini sekaligus mempertegas komitmen LBH Pira dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan memberdayakan perempuan desa melalui pemahaman hukum yang praktis dan aplikatif.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara