MUSI BANYUASIN DESA NUSANTARA Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025 di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Sejumlah warga menilai kepala desa setempat tidak terbuka dalam mengelola anggaran pembangunan, terutama pada proyek pembangunan parit desa.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan mengambil langkah hukum dengan menggandeng pengacara untuk meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Pekerjaan yang disoroti yakni pembangunan parit di Dusun IV Desa Tanjung Agung Utara dengan anggaran sebesar Rp205.540.200,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam proses pelaksanaan proyek, sekretaris BPD disebut tidak dilibatkan dalam rapat perencanaan.
Oktariansyah, selaku Sekretaris BPD, mengaku telah berulang kali meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan parit, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. “Kami sudah berulang kali menanyakan tentang RAB pembangunan parit itu, tapi terkesan ditutup-tutupi. Bahkan laporan sudah kami sampaikan ke Camat Lais, namun tidak ada hasilnya,” ujarnya.
Merasa diabaikan, pihaknya melalui kuasa hukum Marta Dinata, SH, dan Ruli Ariansyah, SH, MH dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwin Abu Hasan & Rekan, telah mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Desa Tanjung Agung Utara. Namun, hingga kini somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Sumatera Selatan juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lain dalam proses penentuan suplier material proyek. Berdasarkan hasil pemantauan FP2KP, musyawarah desa terkait pengadaan barang tidak pernah dilakukan, dan pengadaan langsung diambil alih oleh kepala desa.
Selain itu, FP2KP juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjung Agung Utara. Lembaga tersebut mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Redaksi01-Alfian
 Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara
				 
		 
						
					 
						
					 
						
					 
					
				 
					
				