BOJONEGORO DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan rencana revisi sejumlah peraturan daerah (perda), termasuk perda yang mengatur tentang kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), serta perangkat desa.
Rencana tersebut masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati dalam rapat resmi Bapemperda. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi desa dengan dinamika pemerintahan daerah serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan partisipatif.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan bahwa dari total 14 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas, sebanyak sebelas di antaranya telah disetujui untuk masuk dalam agenda legislasi daerah tahun depan.
“Salah satunya perubahan perda tentang kepala desa (kades), BPD (badan permusyawaratan desa), dan perangkat desa,” beber Sudiyono.
Ia menjelaskan, revisi perda tersebut diperlukan agar regulasi di tingkat daerah dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya dalam hal masa jabatan kepala desa, mekanisme pengawasan BPD, serta tata kelola kepegawaian perangkat desa.
Selain itu, perubahan juga diharapkan mampu memperkuat fungsi kelembagaan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.
Dengan adanya revisi tersebut, DPRD Bojonegoro menargetkan agar hubungan kerja antara pemerintah desa, BPD, dan perangkat desa menjadi lebih sinergis, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara