PANGKALPINANG DESA NUSANTARA Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui skema kemitraan koperasi, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Restu, skema koperasi menjadi solusi terbaik untuk menghadirkan sistem pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan memberdayakan masyarakat lokal.Ia menjelaskan, saat ini PT Timah bersama pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek teknis dan legalitas, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta legal standing koperasi agar bisa segera diakomodasi secara resmi.Restu juga menegaskan bahwa PT Timah tidak akan melakukan aktivitas tambang di wilayah yang tidak mendapat izin dari masyarakat, seperti di kawasan Batu Beriga. Langkah ini, katanya, diambil untuk menghindari potensi konflik sosial antara perusahaan dan warga.
Selain memperbaiki tata kelola, Restu menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Ia menilai, kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Operasional Koperasi Desa Merah Putih menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat regulasi pendukung kemitraan tambang rakyat.
Sebagai bentuk dukungan konkret, PT Timah berkomitmen membeli hasil timah rakyat dengan harga Rp300 ribu per kilogram untuk SN 70, tetap mengacu pada harga timah dunia.
Langkah PT Timah ini menjadi sinyal kuat bagi penguatan sektor pertambangan berbasis masyarakat dan peningkatan kesejahteraan penambang lokal di Bangka Belitung.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara