BOJONEGORO DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung bertahap pada tahun 2027, 2028, dan 2030. Persiapan meliputi penyusunan regulasi, pembahasan teknis pelaksanaan, hingga rencana pembiayaan.
Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.Ia menambahkan, salah satu fokus pembahasan adalah penyusunan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades, termasuk mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa yang mendaftar.Pada aturan sebelumnya, pilkades mewajibkan minimal dua calon untuk mengikuti kontestasi. Namun, dalam ketentuan baru, apabila hanya ada satu calon kepala desa, maka panitia pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat melakukan penetapan calon secara musyawarah untuk mufakat.
Terkait tahapan pelaksanaan, Mahmudin merinci bahwa gelombang pertama Pilkades Serentak 2027 akan diikuti oleh 154 desa di 27 kecamatan, kemudian disusul pada tahun 2028 dengan 233 desa di 28 kecamatan, dan terakhir pada tahun 2030 dengan 32 desa di 21 kecamatan.
Secara total, terdapat 419 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan bertahap ini mengikuti ketentuan baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara