LINGGA DESA NUSANTARA Upaya pencegahan korupsi terus digalakkan oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dihadiri oleh aparatur pemerintah kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pelajar. Tujuannya ialah menanamkan nilai-nilai etika, integritas, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama jajaran yang terdiri atas Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah dan menekan angka korupsi di berbagai sektor.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga membahas peran strategis Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan kewenangan lembaga tersebut dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk tindakan pencegahan korupsi.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk penyimpangan semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Lingga.
Redaksi01-Alfian