BATU DESA NUSANTARA Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat berdampak langsung terhadap turunnya Dana Desa (DD) di Kota Batu. Berdasarkan data, total pemangkasan DD mencapai Rp3,2 miliar, seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota Batu menerima TKD sebesar Rp764,3 miliar atau sekitar 70 persen dari total APBD. Namun, pada tahun 2026, pemerintah pusat akan memangkas TKD sebesar Rp168 miliar, yang berimbas pada penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Kota Batu.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, Wiweko, menyatakan bahwa pihaknya menerima kebijakan tersebut dengan lapang dada.
Wiweko, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Oro-Oro Ombo, menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan pemetaan ulang anggaran agar tetap bisa menjalankan program prioritas di tingkat lokal.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar dana desa selama ini diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, sedangkan sekitar 30 persen digunakan untuk belanja pegawai, seperti honorarium dan insentif perangkat desa.
Dengan adanya pemangkasan tersebut, para kepala desa di Kota Batu diharapkan mampu melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan publik maupun program pembangunan berbasis masyarakat.
Redaksi01-Alfian