ACEH SINGKIL DESA NUSANTARA Aparatur Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, turun langsung ke kawasan warung kopi (warkop) dan tempat hiburan di tepi Pantai Pulo Sarok untuk melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pemilik usaha hiburan malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dan edukasi agar para pemilik warkop karaoke tidak menyediakan wanita pemandu karaoke (ladies), tidak menjual atau menyediakan minuman keras (miras), serta tidak memfasilitasi kegiatan maksiat lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Selain memberikan imbauan secara langsung, aparatur desa juga menempelkan maklumat peringatan di sejumlah titik strategis, seperti warung, kafe, penginapan, dan hotel di sekitar kawasan pantai. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pesan larangan tersampaikan secara luas kepada pelaku usaha hiburan di wilayah itu.
Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan prinsip amar makruf nahi mungkar, yang didorong oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang dianggap melanggar norma adat dan agama.Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban sosial dan moral di kawasan wisata Pantai Pulo Sarok, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menegakkan nilai-nilai keislaman dan adat istiadat setempat.
Redaksi01-Alfian