SERDANG BEDAGAI DESA NUSANTARA Empat kepala desa di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga lalai dalam menjalankan kewajiban memasang plank Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa masing-masing. Padahal, pemasangan plank APBDes merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Tidak adanya papan informasi anggaran di sejumlah desa tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola dana publik, terutama yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Transparansi anggaran merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Melalui plank APBDes, masyarakat berhak mengetahui jumlah pendapatan desa, sumber dan alokasi dana, serta kegiatan pembangunan yang dibiayai dari anggaran tersebut.
Jika dugaan kelalaian ini terbukti, para kepala desa terkait berpotensi mendapatkan teguran administratif hingga evaluasi kinerja oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Langkah pengawasan yang lebih ketat dinilai perlu dilakukan agar praktik transparansi di tingkat desa benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Redaksi01-Alfian