JOGJA DESA NUSANTARA Sekitar 300 bidang tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek pembangunan Tol Yogyakarta–Bawen.
Proses pencairan dana ganti rugi masih tertahan karena menunggu izin pelepasan aset dari Gubernur Jawa Tengah. Izin tersebut menjadi syarat administratif sebelum dana dapat ditransfer ke rekening kas desa masing-masing.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta–Bawen, Muhammad Fajri Nukman, menjelaskan bahwa penggantian tanah kas desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. “Proses penggantian TKD dilakukan dalam beberapa tahap,” ujarnya.
Proyek Tol Yogyakarta–Bawen merupakan salah satu proyek strategis nasional yang melintasi sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Kabupaten Magelang, proyek ini berdampak pada sejumlah desa yang sebagian tanah kasnya digunakan untuk trase jalan tol.
Meski sebagian besar bidang tanah warga telah menerima pembayaran, tanah kas desa memerlukan proses administrasi tambahan karena berstatus sebagai aset milik pemerintah desa yang penggunaannya diatur oleh pemerintah provinsi.
Pemerintah berharap, setelah izin pelepasan dari Gubernur Jawa Tengah turun, pembayaran ganti rugi dapat segera dilakukan agar proses pembangunan tidak terkendala. Selain itu, percepatan pembayaran juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek infrastruktur strategis tersebut.
Redaksi01-Alfian