BEKASI DESA NUSANTARA Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pemerintah desa setempat dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran dalam tiga tahun terakhir.
Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Lambangsari untuk meminta kejelasan terkait penggunaan ADD dan DD sejak 2023 hingga 2025. Permintaan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana desa. Padahal, transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Hingga saat ini, pihak Aliansi masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Lambangsari atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Mereka berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi agar publik memperoleh kepastian mengenai aliran dan penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pengawasan terhadap penggunaan DD dan ADD dinilai penting untuk memastikan dana publik tersebut benar-benar dimanfaatkan secara efektif dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Redaksi01-Alfian