Related Articles
SAMARINDA – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Junaidi, menuturkan bahwa peran dan tanggung jawab yang ia emban cukup besar. Selain menjalankan tugas pemeliharaan fasilitas olahraga, ia juga sering menghadapi tantangan dalam pengelolaan perizinan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, khususnya Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening.
Sebagai penanggung jawab UPTD PPO, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan pemanfaatan fasilitas olahraga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia menjelaskan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika fasilitas digunakan untuk acara besar yang melibatkan banyak peserta. Dalam situasi seperti itu, pihaknya harus melakukan berbagai langkah antisipasi agar kegiatan yang diadakan tetap sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya.
“Masyarakat harus menjadi acuan utama kami dalam pelayanan ini, agar kegiatan yang ada tidak mengurangi fungsi utama fasilitas olahraga yang disediakan,” ujar Junaidi ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Junaidi menyebutkan bahwa UPTD PPO berusaha meningkatkan koordinasi dengan pihak penyelenggara acara. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu meningkatkan kesadaran penyelenggara terhadap pentingnya menjaga fasilitas olahraga agar tetap dalam kondisi optimal dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Salah satu poin yang disorot oleh Junaidi adalah pengelolaan area parkir yang sering kali kurang mendapat perhatian, sehingga kendaraan pengunjung akhirnya diparkir di area yang mengganggu fasilitas umum atau ruang publik di sekitar GOR.
“Contohnya, dalam event besar, terkadang area parkir tidak dipersiapkan oleh penyelenggara, sehingga kendaraan diparkir di jalan umum atau di depan toko-toko warga. Hal ini merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya, menegaskan perlunya penataan parkir yang baik demi menghindari ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Junaidi mengungkapkan bahwa UPTD PPO tidak hanya berfokus pada menjaga aset fasilitas olahraga, tetapi juga mengutamakan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna utama fasilitas tersebut. Ia berharap masyarakat dapat turut serta dalam menjaga fasilitas yang disediakan pemerintah agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan dapat digunakan bersama-sama. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga fasilitas umum akan membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif serta memperpanjang usia pemakaian fasilitas.
Dengan demikian, Junaidi menilai bahwa tanggung jawab pengelolaan fasilitas olahraga bukan hanya terletak pada UPTD PPO atau pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. “Kami berharap masyarakat turut aktif menjaga fasilitas olahraga demi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya, menutup wawancara dengan harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang ada.
Penulis: Rara
Penyunting: Nuralim