JOMBANG DESA NUSANTARA Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif dalam mencegah potensi korupsi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Praktisi hukum Syarahuddin, yang akrab disapa Reza, menilai penguatan peran APIP sangat penting untuk memastikan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta kelancaran pembangunan di tingkat desa.
“Praktik yang diwujudkan melalui intensifikasi pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh APIP, melalui Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penting untuk diperkuat,” kata Reza, Jumat (03/10/2025).
Menurutnya, keberadaan APIP sebagai pengawas internal pemerintah memiliki posisi strategis dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan sebelum masalah hukum muncul. Dengan memperkuat fungsi ini, pemerintah daerah dapat memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip good governance.
Lebih lanjut, Reza menilai sinergi antara Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan pemerintah desa harus diperkuat agar sistem pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di sektor publik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, terutama aparatur yang mengelola keuangan dan perencanaan pembangunan. Pembinaan dan pelatihan berkelanjutan dinilai akan membantu aparatur desa memahami aturan serta menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan hukum.
Dukungan dari praktisi hukum ini menjadi penguatan moral bagi Pemkab Jombang dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi di tingkat desa, terutama dalam memastikan setiap rupiah dari dana publik digunakan secara efektif dan transparan.
Redaksi01-Alfian