BENGKALIS DESA NUSANTARA Sebanyak 95 desa di Kabupaten Bengkalis hingga kini belum memiliki kepala desa definitif. Kekosongan jabatan tersebut terjadi akibat berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya, sementara proses pemilihan kepala desa (Pilkades) belum dapat dilaksanakan karena regulasi baru masih menunggu pengesahan.
Untuk sementara waktu, posisi kepala desa diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bengkalis. Penunjukan ini bersifat sementara dan diambil dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai memiliki kapasitas menjalankan tugas pemerintahan desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis, Andris Wasono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat melaksanakan Pilkades serentak karena masih menunggu terbitnya aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi dan aturan hukumnya,” ujarnya.
Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan di desa perlu dijalankan dengan lebih hati-hati, mengingat pejabat sementara hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengambilan keputusan strategis. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Langkah penunjukan Pj kepala desa juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga regulasi baru siap diterapkan dan pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Bengkalis.
Redaksi01-Alfian