Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa tahun 2026. Dari hasil perhitungan, empat kabupaten di Provinsi Yogyakarta masuk sebagai penerima dana desa tertinggi secara nasional.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan melalui Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya, rincian alokasi dana desa akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan alokasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, dana desa untuk wilayah Yogyakarta diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa. Fokus penggunaan anggaran diarahkan tidak hanya pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi produktif, serta peningkatan layanan publik desa.
Pemerintah menegaskan agar dana desa ini dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan penerimaan yang besar, desa-desa di Yogyakarta dituntut untuk menghadirkan inovasi dalam pemanfaatan dana desa agar dapat memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warganya.
Redaksi01-Alfian