Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai melakukan persiapan menuju agenda politik desa pada tahun 2026. Sebanyak 154 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 September 2026, sementara masa tugas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026.
Dua agenda besar ini dipastikan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi desa di Bekasi. Persiapan yang dilakukan Pemkab Bekasi tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga aspek regulasi, koordinasi lintas pihak, hingga kesiapan sumber daya di lapangan.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi ruang demokrasi paling dekat dengan masyarakat, sehingga penyelenggaraannya menuntut transparansi dan partisipasi aktif warga desa. Begitu pula dengan berakhirnya masa tugas anggota BPD, yang akan membuka ruang regenerasi dan pembaruan gagasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pilkades 2026 di Bekasi diperkirakan akan menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar, baik dari sisi jumlah pemilih maupun kompleksitas pelaksanaan. Momen ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga sekaligus mempertegas komitmen terhadap pembangunan desa berbasis aspirasi masyarakat.
REDAKSI01-ALFIAN