PEMERINTAH resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Regulasi ini mulai berlaku sejak Senin (12/08/2025) dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005.
Melalui aturan baru ini, kepala desa memperoleh kewenangan sekaligus kewajiban dalam memastikan pengelolaan KDMP berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Permendes tersebut menekankan peran penting pemerintah desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan, melakukan pengawasan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana koperasi.
Kehadiran Permendes Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan KDMP mampu menjadi wadah pemberdayaan yang produktif, berkelanjutan, dan bermanfaat langsung bagi warga desa.
Pemerintah menegaskan, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada integritas serta komitmen kepala desa dalam menjalankan perannya. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan sekaligus memperkuat fungsi koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
Dengan adanya regulasi ini, desa-desa di seluruh Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian