PUBLIK kembali menyoroti Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, yang sulit ditemui ketika dimintai klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sejumlah upaya konfirmasi dilakukan, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui sambungan telepon, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kritik dari berbagai kalangan yang menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran menjadi kewajiban agar masyarakat mengetahui arah dan manfaat dari dana yang dikelola pemerintah desa.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan adanya kasus sulitnya akses klarifikasi ini, muncul desakan agar perangkat desa maupun pihak berwenang memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Sorotan publik terhadap Kepala Desa Kembang Kuning ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat program pembangunan desa.
Redaksi01-Alfian