PEMERINTAH Kabupaten Nias Utara menggelar prosesi pengukuhan sekaligus perpanjangan masa jabatan 37 kepala desa. Acara yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Lotu, itu menjadi simbol penting keberlanjutan kepemimpinan desa di wilayah setempat.
Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 yang menetapkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan ketentuan tersebut, seluruh kepala desa yang baru dikukuhkan akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Agustus 2027.
Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya memberi ruang stabilitas pemerintahan desa, tetapi juga membuka peluang bagi kesinambungan pembangunan di akar rumput. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, A. Zalukhu, menekankan pentingnya momentum ini untuk memperkuat profesionalitas dan tanggung jawab para kepala desa dalam mengelola pemerintahan serta program pembangunan.
Selain itu, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan desa menyusun rencana pembangunan jangka menengah yang lebih matang, sekaligus menjaga konsistensi program pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengelolaan dana desa secara akuntabel.
Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan dukungan penuh terhadap penguatan pemerintahan desa sebagai garda terdepan pembangunan daerah.
Redaksi01-Alfian