ISU rangkap jabatan yang menyeret sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bulukumba tengah memantik perdebatan publik. Polemik ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang menyangkut independensi lembaga perwakilan desa tersebut.
Sebagian pihak menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu fungsi BPD sebagai wakil masyarakat desa. Namun, ada juga pandangan yang menyebutkan informasi yang berkembang belum sepenuhnya tepat dan perlu dilihat secara lebih jernih.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, BPD memiliki peran sentral dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi kinerja kepala desa. Dalam Pasal 55 disebutkan, anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih melalui mekanisme demokratis. Dengan posisi strategis tersebut, integritas dan independensi anggota BPD menjadi sorotan penting dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa.
Perdebatan seputar rangkap jabatan ini dinilai bisa menjadi momentum untuk mempertegas aturan dan mekanisme pengawasan terhadap lembaga desa. Selain itu, isu tersebut juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan amanah masyarakat.
Masyarakat kini menunggu kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun pihak terkait dalam merespons isu ini. Ke depan, kejelasan regulasi diharapkan mampu menghindarkan BPD dari potensi konflik kepentingan serta menjaga marwah lembaga perwakilan desa agar tetap berada pada rel demokrasi yang sehat.
Redaksi01-Alfian