PEMERINTAH Desa (Pemdes) Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Hal itu dibuktikan dengan pelibatan Inspektorat Daerah Bintan dalam audit penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (20/08/2025) dan Kamis (21/08/2025).
Kepala Desa Mapur, Abdul Razak, menjelaskan sebanyak tujuh auditor Inspektorat diturunkan untuk melakukan pemeriksaan. Audit mencakup pengecekan dokumen anggaran, realisasi program, hingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Alhamdulillah, tak ada temuan pelanggaran pelaporan. Hanya sedikit perbaikan administrasi keuangan saja,” ungkap Razak saat dikonfirmasi, Jumat (22/08/2025).
Razak memaparkan, total Dana Desa (DD) dari APBN tahun 2024 yang diterima Pemdes Mapur mencapai lebih dari Rp800 juta. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pelantar penunjang wisata desa, serta program ketahanan pangan melalui budidaya ikan kerapu dan penguatan kelompok nelayan teripang. Pemdes juga mengalokasikan dana untuk pengadaan speed boat sebagai sarana darurat membawa warga ke RSUD Bintan di Kijang Kota.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Bintan mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, pembayaran honor perangkat desa, serta pemberdayaan kelembagaan masyarakat, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, kelompok wisata desa, karang taruna, hingga Posyandu.
“Totalnya lebih dari Rp2 miliar. Yang pasti, Mapur tidak ada yang fiktif, baik pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan tahun 2024,” tegas Razak.
Keterlibatan Inspektorat dalam audit keuangan desa dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa sekaligus mencegah maladministrasi. Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.
Redaksi01-alfian