DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara meminta Bupati setempat segera mengevaluasi kuota usaha ritel besar yang dinilai menekan perekonomian masyarakat kecil.
Permintaan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membahas rancangan qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, dan rancangan qanun kepemudaan 2025.
Menurut Fraksi Selayakh, menjamurnya gerai ritel modern telah menggerus daya beli terhadap usaha kecil. Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan perputaran ekonomi lokal jika tidak diantisipasi sejak dini.Selain menyoroti sektor perdagangan, Fraksi Selayakh juga mengangkat masalah keterlambatan pembayaran tulah perangkat kute (desa) selama lima bulan terakhir. Rafi menilai, keterlambatan ini menghambat jalannya pemerintahan desa dan berdampak langsung pada pelayanan publik.Desakan DPRK ini mendapat perhatian publik, mengingat keberpihakan terhadap usaha kecil dan kelancaran pemerintahan desa menjadi dua faktor penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) disebut akan mengkaji lebih lanjut rekomendasi tersebut.
Redaksi01-alfian