DUGAAN penyelewengan dana ketahanan pangan di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, mencuat setelah puluhan warga yang tergabung dalam tiga kelompok tani resmi melapor ke Inspektorat Kabupaten pada Kamis (14/08/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya Murni, Kelompok Tani Hortikultura Bumi Lestari, dan Kelompok Tani Serumpun Jaya. Terlapor adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Danau Rambai, Supriadi, yang dituding menahan penyaluran dana ketahanan pangan sejak Juni 2025.
Menurut data yang dihimpun, dana tersebut berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa tahun 2024 dan telah diterima oleh Ketua BPD pada 11 Juni 2025. Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, dana itu belum disalurkan kepada kelompok tani penerima.
Sekretaris Kelompok Tani Hortikultura Bumi Lestari, Susanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan perangkat desa, dana tersebut sudah berada di tangan Ketua BPD. “Kami hanya meminta hak kami sesuai peruntukannya. Dana ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di desa,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Danau Rambai, Reswandi, dan Ketua BPD Supriadi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke David Elman Sitinjak, SE., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan memverifikasi bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Semua pihak akan kami minta keterangannya,” kata Boyke.
Kasus ini menambah daftar tantangan transparansi pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program strategis seperti ketahanan pangan, yang diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Redaksi01-alfian