HARAPAN perangkat desa di Kabupaten Bengkulu untuk menerima penghasilan tetap (siltap) sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 belum terwujud. Aturan yang mewajibkan pembayaran siltap selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan ternyata tidak mampu menjamin realisasi tepat waktu di lapangan.
Data yang dihimpun menunjukkan, siltap tahun 2025 hanya terealisasi untuk periode Januari hingga April. Sementara pembayaran bulan Mei dan Juni belum juga cair, bahkan hingga Agustus 2025 ini. Kondisi tersebut membuat sebagian perangkat desa mengeluhkan keterlambatan yang dinilai mengganggu kinerja dan kebutuhan sehari-hari.
“Perbup itu seharusnya menjadi payung hukum yang tegas. Kalau pelaksanaannya tidak konsisten, tentu menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebenarnya telah menginisiasi program kunjungan pembelajaran pengembangan desa sebagai upaya memperkuat kapasitas perangkat desa. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penguatan kapasitas tidak akan maksimal jika hak-hak finansial perangkat desa tidak dipenuhi tepat waktu.
Sejumlah pengamat pemerintahan desa menegaskan, masalah ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menghormati regulasi yang dibuatnya sendiri. Mereka mendorong adanya langkah cepat agar tunggakan siltap segera dibayarkan dan kepercayaan perangkat desa terhadap kebijakan daerah tetap terjaga.
Redaksi01-alfian