ISU kesenjangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen meminta pemerintah daerah segera memperjuangkan kesetaraan siltap dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Saat ini, gaji pokok ASN golongan IIA mencapai Rp 2.184.000 per bulan, sedangkan perangkat desa hanya menerima Rp 2.025.000. Selisih sekitar Rp 159.000 per bulan ini dinilai menjadi simbol ketidakadilan, mengingat beban kerja dan tanggung jawab perangkat desa yang semakin besar.
Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, menegaskan pihaknya tidak menuntut kenaikan di luar kemampuan anggaran daerah, melainkan meminta penyesuaian yang wajar.
Desakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA kembali mengemuka di Kabupaten Kebumen. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen menilai pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk merealisasikan hal tersebut, tinggal menunggu keberpihakan dari kepala daerah.
Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, menjelaskan bahwa saat ini siltap perangkat desa sebesar Rp 2.025.000, sementara ASN golongan IIA menerima gaji minimal Rp 2.184.000. Selisih sekitar Rp 159.000 ini dinilai tidak seharusnya terjadi, mengingat beban kerja perangkat desa yang terus meningkat.Menurutnya, permintaan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur kesetaraan penghasilan perangkat desa dengan ASN golongan IIA.
Redaksi01-alfian