Selisih Rp 159 Ribu, Perangkat Desa Protes

ISU kesenjangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen meminta pemerintah daerah segera memperjuangkan kesetaraan siltap dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.

Saat ini, gaji pokok ASN golongan IIA mencapai Rp 2.184.000 per bulan, sedangkan perangkat desa hanya menerima Rp 2.025.000. Selisih sekitar Rp 159.000 per bulan ini dinilai menjadi simbol ketidakadilan, mengingat beban kerja dan tanggung jawab perangkat desa yang semakin besar.

Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, menegaskan pihaknya tidak menuntut kenaikan di luar kemampuan anggaran daerah, melainkan meminta penyesuaian yang wajar.

Desakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA kembali mengemuka di Kabupaten Kebumen. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen menilai pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk merealisasikan hal tersebut, tinggal menunggu keberpihakan dari kepala daerah.

Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, menjelaskan bahwa saat ini siltap perangkat desa sebesar Rp 2.025.000, sementara ASN golongan IIA menerima gaji minimal Rp 2.184.000. Selisih sekitar Rp 159.000 ini dinilai tidak seharusnya terjadi, mengingat beban kerja perangkat desa yang terus meningkat.Menurutnya, permintaan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur kesetaraan penghasilan perangkat desa dengan ASN golongan IIA.

Redaksi01-alfian

About redaksi01

Check Also

APDESI Babel Temui Dirjen Kehutanan Bahas Sawit Rakyat

ISU penertiban kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Sebanyak …

Kades Ranugedang Tanggapi Video Viral Jalan Rusak

KEPALA Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, akhirnya angkat bicara terkait viralnya video jalan rusak yang diunggah …

Pamekasan Perpanjang Masa Jabatan 11 Kades hingga 2027

PEMERINTAH Kabupaten Pamekasan resmi memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa hingga tahun 2027. Pengukuhan tersebut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *