REALISASI penyaluran dana desa tahap pertama di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp30 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua, Mauritz Christianus Raharjo Meta, S.S.T., M.Ak., pada Sabtu (09/08/2025).
Menurut Mauritz, dari total alokasi Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 69 desa di Kabupaten Belu, hampir separuhnya telah disalurkan pada tahap pertama. Dana tersebut diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa, terutama di sektor prioritas seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan publik, dan pengembangan potensi lokal.
“Dana desa ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pemanfaatannya harus tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa setiap desa telah diarahkan untuk menyusun program berbasis kebutuhan riil masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu melahirkan inovasi yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.
Selain infrastruktur, dana desa juga diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta penguatan desa wisata. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya kemandirian desa dalam menopang perekonomian daerah.
“Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana desa dapat menjadi katalis pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” tambah Mauritz.
Redaksi01-Alfian