KOMITMEN menjaga integritas pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi menjalin kerja sama dengan Forum Kepala Desa se-Kabupaten OKI untuk mengawal pemanfaatan dana yang bersumber dari APBN tersebut, Kamis (07/08/2025).
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari OKI dan Forum Kades yang dipimpin Bambang Irawan, disaksikan langsung oleh 314 kepala desa. Acara ini juga didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI sebagai inisiator pembelajaran pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari OKI, melalui pernyataannya, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk sinergi nyata untuk mencegah penyelewengan anggaran. “Kami akan melakukan pendampingan hukum agar setiap rupiah dari Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua Forum Kades OKI, Bambang Irawan, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai, pendampingan hukum akan membantu para kepala desa lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan tanpa khawatir terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan prosedur.
DPMD OKI dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya baru di tingkat desa. Kegiatan kunjungan pembelajaran pengembangan desa yang mereka inisiasi diharapkan menjadi wahana berbagi praktik baik (best practices) pengelolaan Dana Desa.
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa sepakat membangun fondasi tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian