DALAM upaya memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling dasar, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tak hanya fokus pada program pembangunan desa, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Tahun 2025, gaji Ketua RT di Kabupaten Semarang mengalami penyesuaian signifikan. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah daerah untuk mendorong profesionalisme, akuntabilitas, dan stabilitas sosial di lingkungan masyarakat paling bawah.
Meskipun nominal gaji Ketua RT tidak setara dengan perangkat desa formal lainnya, peningkatan tunjangan operasional ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam menangani berbagai urusan administrasi, sosial, dan keamanan lingkungan.
Besaran terbaru gaji Ketua RT di Kabupaten Semarang berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, tergantung pada klasifikasi wilayah dan kemampuan keuangan desa atau kelurahan masing-masing.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan DPMD yang mendorong kunjungan pembelajaran antardesa agar RT dan perangkat lingkungan lainnya dapat saling berbagi praktik terbaik dalam mengelola masyarakat secara partisipatif.
Dalam struktur pemerintahan, Ketua RT memegang posisi sentral dalam menjaga konektivitas antara pemerintah desa dengan warga. Mereka sering kali menjadi penghubung pertama dalam penanganan bantuan sosial, pendataan, dan bahkan mediasi konflik.
Meningkatkan kesejahteraan RT juga berarti memperkuat fondasi pembangunan desa yang inklusif dan responsif. Karena itu, dalam setiap program kunjungan pembelajaran, DPMD Kabupaten Semarang menyisipkan sesi khusus untuk berbagi strategi pemberdayaan RT secara efektif.
Redaksi01-Alfian