UU Desa 2024, Musdes Wiritasi Bahas RPJMDesa 8 Tahun

 MENYIKAPI perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan kepala desa, Pemerintah Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan RPJMDesa, Rabu (06/08/2025). Musyawarah ini digelar untuk menyepakati penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Wiritasi ini dibuka oleh Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (P3D) Kecamatan Kusan Hilir, Suhaimi, mewakili Camat Amirullah. Dalam sambutannya, Suhaimi menegaskan bahwa penyesuaian RPJMDesa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk menyelaraskan visi pembangunan desa dalam masa kepemimpinan yang lebih panjang.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan, kepala desa memiliki ruang waktu lebih luas untuk merealisasikan program prioritas pembangunan. RPJMDesa yang disesuaikan ini menjadi kompas arah pembangunan ke depan,” jelas Suhaimi.

Musdes ini merupakan bagian dari inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah menggalakkan kunjungan pembelajaran pengembangan desa. Tujuannya adalah memastikan desa-desa mampu menyesuaikan rencana strategisnya dengan perubahan kebijakan nasional secara partisipatif dan terukur.

Kepala Desa Wiritasi, dalam paparannya, menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan ini memberikan peluang baru dalam menata pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. “Kita ingin pastikan bahwa setiap tahun dalam masa jabatan ini membawa kemajuan yang konkret, terukur, dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Musyawarah dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan unsur perempuan. Suasana diskusi berlangsung dinamis dengan banyak masukan terkait sektor prioritas yang akan diakomodasi dalam revisi dokumen RPJMDesa.

Penyesuaian RPJMDesa ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Tanah Bumbu dalam merespons perubahan kebijakan nasional dengan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan akuntabel.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa 2025, Cetak Agen Perubahan di Kabupaten Bogor

BOGOR – IPB University resmi membuka Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 pada …

BNN Studi Banding ke Desa Ponggok, Pelajari Pemberdayaan Masyarakat untuk Perangi Narkotika

KLATEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi …

Publik Pertanyakan Legalitas Ijazah Ketua BPD Nyonyifi

INTGREGITAS pejabat desa kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sorotan kali ini tertuju pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *