DI TENGAH dinamika regulasi dan transisi pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menunjukkan komitmen pada asas kepatuhan dan transparansi. Lewat proses verifikasi yang ketat, Pemkab memastikan hanya 39 dari total 43 kepala desa (kades) yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (28/12/2023), dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan masa jabatan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa yang baru direvisi.
Proses seleksi dilakukan melalui verifikasi dan pendataan ulang, yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, sebagai bentuk penyesuaian terhadap instruksi pusat sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Empat orang kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya dinyatakan tidak memenuhi kriteria administratif sebagaimana ditentukan dalam SE Kemendagri, baik dari segi usia, rekam jejak, maupun kelengkapan dokumen pendukung.
DPMD juga memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak kecamatan serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif dan terukur.
Kebijakan perpanjangan ini tidak hanya berdampak pada kontinuitas kepemimpinan di desa, tetapi juga pada kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya konsolidasi pemerintahan desa pasca-verifikasi ini.
Tak hanya itu, dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas, DPMD Lahat juga menginisiasi kunjungan pembelajaran pengembangan desa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi dan tata kelola para kepala desa, baik yang diperpanjang masa jabatannya maupun yang baru terpilih ke depan.
Redaksi01-Alfian