DI SAAT publik digemparkan oleh penangkapan seorang kepala desa di Kabupaten Sambas berinisial HS atas dugaan penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp655 juta untuk kepentingan pribadi, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) justru mempertegas komitmen reformasi tata kelola desa dengan menginisiasi program kunjungan pembelajaran pengembangan desa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana desa seperti yang melibatkan HS, yang diketahui mengalirkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berjudi secara daring.
“Kunjungan pembelajaran ini dirancang agar perangkat desa memiliki perspektif luas tentang praktik terbaik dalam pengelolaan desa yang bersih, transparan, dan inovatif,” ungkap seorang pejabat DPMD Kabupaten Sambas yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (02/08/2025).
Program ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun budaya tata kelola desa yang berintegritas. Desa-desa yang dianggap berhasil dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat akan menjadi model pembelajaran bagi desa lain di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tersangka HS telah diamankan setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
“Modusnya adalah penarikan langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi dari Sekretaris Desa. Dana itu digunakan tersangka untuk bermain judi online,” jelas Rahmad.
Kombinasi antara sanksi hukum dan intervensi edukatif seperti kunjungan pembelajaran diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan dana desa. DPMD juga mengajak aparat desa untuk tidak hanya belajar dari keberhasilan desa lain, tetapi juga dari kegagalan dan pelanggaran yang pernah terjadi sebagai pelajaran berharga.
Langkah strategis ini memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola desa tidak hanya cukup dengan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan edukasi dan pembentukan karakter integritas dari bawah.
Redaksi01-Alfian