PEMERINTAH Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memanfaatkan momen pemberhentian Kepala Desa Wonua Kongga sebagai dorongan untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Kasus pemberhentian sementara La Ode Sabaino dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 400 10/637 Tahun 2025, yang ditetapkan di Andoolo pada Senin (29/07/2025). Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait ketidakpatuhan La Ode Sabaino dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa.
Langkah Bupati Irham Kalenggo tersebut tidak hanya dianggap sebagai sanksi administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.
Sebagai langkah lanjutan, Camat Laeya, Ansar, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wonua Kongga, efektif sejak Rabu (31/07/2025) untuk masa tiga bulan ke depan, guna menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa.
Langkah tersebut juga disinergikan dengan inisiatif kunjungan pembelajaran pengembangan desa yang digagas DPMD Konsel. Kunjungan ini akan mengikutsertakan para camat dan kepala desa untuk belajar dari praktik terbaik (best practices) di desa-desa maju di wilayah Sulawesi Tenggara dan luar provinsi.
Sementara itu, masyarakat Wonua Kongga menyambut baik langkah tegas Pemkab dan berharap pelayanan publik tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan.
Dengan pendekatan evaluatif dan edukatif, Pemkab Konsel berharap penguatan kapasitas aparatur desa bisa menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar respons sesaat terhadap konflik kewenangan atau keluhan warga.
Redaksi01-Alfian