KOMITMEN Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendukung percepatan penataan kawasan hutan kembali ditegaskan melalui surat edaran terbaru Bupati Ketapang. Dalam surat itu, Bupati secara langsung menghimbau seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Ketapang agar segera menyampaikan laporan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) secara kolektif dan terkoordinasi dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Surat edaran tersebut, bernomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal Kamis (31/07/2025), merupakan tindak lanjut dari sosialisasi PPTPKH yang digelar pada Rabu (03/07/2025) lalu, di Kantor Bupati Ketapang. Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, Bupati Ketapang menyatakan bahwa batas waktu penghimpunan berkas permohonan yang sebelumnya ditetapkan hingga Selasa (30/07/2025) kini diperpanjang hingga Senin (15/09/2025). Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada perangkat kecamatan dan desa dalam menyusun dokumen yang sesuai dengan prosedur hukum dan teknis.
Bupati juga menekankan bahwa proses pengajuan harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum dalam perencanaan kehutanan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
Dokumen pengusulan harus disusun secara kolektif, dikumpulkan melalui camat, dan diserahkan kepada bupati melalui perangkat daerah pengampu sesuai tupoksi masing-masing. Tembusan surat wajib pula disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
Bupati menilai bahwa tertatanya kawasan hutan akan berkontribusi besar terhadap keberlanjutan pembangunan desa, keadilan agraria, serta kepastian hukum masyarakat di wilayah-wilayah perbatasan kawasan hutan.
Redaksi01-Alfian