Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan serangkaian kunjungan pembelajaran pengembangan desa untuk menyambut penerbitan regulasi baru yang dinilai dapat merevolusi akses pembiayaan ekonomi pedesaan.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) yang akan mengatur secara khusus mekanisme jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, di Jakarta.
“Saya maunya akhir Agustus sudah selesai, tapi tentu menyesuaikan proses harmonisasi lintas kementerian,” ujar Yandri, mengacu pada regulasi yang mengatur tata cara, kewajiban, serta siklus pengambilan keputusan di KDMP yang bersinergi dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan, Pemkab melalui DPMD mulai menjajaki skema pembelajaran kolaboratif lintas desa, dengan melibatkan kepala desa, BUMDes, dan pengurus KDMP. Kunjungan ini tak sekadar studi banding, namun juga bagian dari uji kesiapan struktur kelembagaan desa dalam mengelola akses pinjaman berbasis dana desa secara akuntabel dan produktif.
“Kami tidak ingin desa sekadar menerima dana. Kami ingin mereka menjadi pengelola ekonomi. Melalui KDMP, dana desa dapat digunakan sebagai leverage untuk kegiatan usaha kolektif, tentu dengan tata kelola yang kuat,” ujar seorang pejabat DPMD yang ikut dalam rombongan.
Melalui mekanisme baru ini, KDMP diharapkan menjadi instrumen keuangan mikro desa yang bukan hanya mengandalkan bantuan, melainkan mampu mengakses pembiayaan formal dengan tanggung jawab kolektif.
Di dalam draf Permendes disebutkan, setiap proposal bisnis KDMP akan disetujui oleh kepala desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), memberikan kontrol partisipatif kepada masyarakat desa dan menjamin transparansi pengambilan keputusan.
Upaya ini menjadi bagian dari dorongan pemerintah pusat untuk mentransformasikan desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus membangun kultur kemandirian dan profesionalisme dalam pengelolaan dana publik.
Redaksi01-Alfian